DPD Mengajukan Usulan Amendemen UUD: MPR Akan Memilih Presiden Kembali
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti telah mengajukan lima poin proposal kenegaraan untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu usulan adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
DPD Usul Amendemen UUD, Presiden Dipilih Lagi oleh MPR
Usulan ini diajukan setelah DPD mengadakan Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, DPD memutuskan untuk mengambil inisiatif kenegaraan guna mendorong penerapan sistem bernegara sesuai dengan semangat para pendiri bangsa.
Menurut La Nyalla, poin pertama dari proposal kenegaraan DPD adalah mengembalikan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR akan menjadi wadah bagi semua elemen masyarakat yang mewakili suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Selanjutnya, MPR akan memiliki kewenangan untuk menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan merumuskan arah negara sebagai panduan bagi presiden. La Nyalla menyatakan bahwa MPR akan bertanggung jawab atas pemilihan dan pelantikan presiden, serta mengevaluasi kinerja presiden setelah masa jabatannya berakhir.
Usulan kedua adalah memberikan peluang bagi anggota DPR yang berasal dari peserta pemilu nonpartisan atau individu. Selama ini, anggota DPR berasal dari partai politik.
Proposal ketiga mengenai utusan daerah dan utusan golongan akan diisi melalui mekanisme yang lebih partisipatif (bottom-up). Komposisi utusan daerah akan mencerminkan sejarah wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sementara itu, utusan golongan akan dipilih dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kontribusi signifikan dalam berbagai aspek kemajuan negara.
Proposal keempat mengusulkan agar utusan daerah dan utusan golongan memiliki peran dalam memberikan ulasan dan pendapat mengenai materi RUU. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi publik yang lebih luas.
Poin kelima dari proposal La Nyalla adalah menetapkan tugas, peran, dan fungsi lembaga negara yang sudah ada sejak era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Menurut La Nyalla, perubahan pada UUD 1945 pada periode 1999-2002 telah mengakibatkan pengurangan status Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Oleh karena itu, ia menganggap penting untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai dengan semangat UUD 1945 yang diadopsi pada 18 Agustus 1945.
La Nyalla berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kesalahan praktik di masa lalu. Anggota DPD dari Papua Barat, Filep Wamafma, menyatakan bahwa usulan amendemen UUD 1945 lebih berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi DPD.
Proses amendemen UUD 1945 telah mencuat kembali, termasuk usulan untuk mengatur penundaan pemilu dalam situasi darurat. Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pembahasan amendemen akan dilakukan setelah Pemilu 2024 untuk menghindari kesan bahwa MPR mendukung isu penundaan pemilu.
Sumber: CNN
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow